Jumat, 11 Desember 2009

Polri Versus KPK, Prospek Gelap Penegakan Hukum

Kamis, 19 November 2009 - Oleh P. Y. Don Bosco Wahi, Jurnalis tinggal di Denpasar

Florespos.com - Konflik kewenangan dan kepentingan yang terjadi antara ketiga lembaga negara: KPK, Polri dan Kejaksaan merupakan kendala pelik bagi tujuan-tujuan reformasi birokrasi. Bahkan, konflik yang terjadi saat ini sangat fenomenal karena terkuak suatu upaya amoral terselubung yakni pemerkosaan terhadap simbol-simbol negara dan bangsa.


Ini terungkap dengan sangat jelas dalam ekspresi kepentingan pribadi yang berlebihan dengan mengorbankan integritas kelembagaan Negara oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Suka atau tidak, ini merupakan ancaman dari dalam terhadap eksistensi negara. Sebab, dalam perjalanan konflik itu, konstitusi, berikut undang-undang turunannya pasal demi pasal kehilangan kebenarannya.

Akibatnya, kecurigaan terhadap lembaga penegak hukum pun begitu kentara, sedangkan kepercayaan terhadapnya hampir-hampir tidak tersisa. Rakyat dan masyarakat Indonesia terprovokasi dalam kedongkolan yang hebat, lalu bangkit bersama dalam aksi solidaritas dukungan, baik di jalan raya, maupun di dunia maya (1,2 juta lebih facebookers). Rakyat pun hampir tidak bisa berpikir objektif, walau penjelasan Kapolri dan Jaksa Agung mungkin saja benar.

Lihat saja proses kesaksian di pengadilan terhadap terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azar. Selain itu, proses penyelesaian kasus Pimpinan KPK non aktif Bibit Samat Waluyo – Chandra Hamzah  pun telah mempertontonkan dengan gamblang suatu persekongkolan mafia atas nama negara. Suatu reaksi yang keras menyebutnya: “Kejahatan paling jahat – suatu kejahatan yang tak dapat dimaafkan dan diampuni”. Pasalnya, para pemimpin institusi penegak hukum berkolaborasi dengan kekuatan uang di luar lembaga telah menggiring Negara menuju ke jalan simpang, jalan keraguan. Atau lebih tepatnya jalan haram dan keputusasaan.
Sangat menyakitkan, bahwa selama ini kepada rakyat dan masyarakat telah tergelar suatu praktik penyelenggaraan negara dan penegakan hukum yang menimbulkan kesangsian pada kebenaran. Dan dari perspektif itu, pemerintahan negara berada pada derajad legitimasi yang paling rendah.

Bahkan juga bersifat amoral, sebab negara memiliki  hakim yang curang, kejaksaan dan kepolisian yang tidak jujur dan tak profesional, mafia peradilan, makelar kasus, dll, yang tak pernah dapat diberantas. Walhasil, menularkan sebuah skeptisisme yang menghasilkan dan mengakibatkan suatu keputusasaan terhadap praktik penyelenggaraan negara dan sistem penegakan hukum.
Syahdan, masyarakat awam memang tidak memiliki kompetensi di bidang hukum.  Namun, “common sense” (akal sehat) masyarakat dan kepakaran barangkali bisa saling melengkapi. Sebab, meski melalui abstraksi yang berbeda, namun tokh ditarik dari realitas yang sama.

Bahwa krisis penegakan hukum yang terjadi antara institusi penegak hukum seperti: KPK, Polri dan Kejaksaan mengusik rasa “keadilan hukum” masyarakat. Dan bila berkepanjangan, maka prospek penegakan hukum itu menyakitkanhati. Sebab, negeri ini seolah hanya merebut kabut-kabut kesalahan, bukannya langit kebenaran yang justru mengancam tatanan dan martabat bangsa sebagai salah satu negara demokrasi dan beradab.

Mencermati persoalan yang terjadi, ada sekurang-kurangnya tiga fenomena yang tampak dan pantas disimak sebagai bahan evaluasi kritis. Pertama, “krisis” ini bukan oleh suatu penyebab tunggal. Krisis yang menjurus kepada “konflik” antara ketiga instansi ini hampir pasti bukan disebabkan oleh suatu penyebab tunggal. Lebih tepat kalau dikatakan, bahwa dalam banyak hal berbagai penyebab saling bercampur dan saling memperkuat.

Ada kolaborasi kepentingan umum (negara), kepentingan institusi dan kepentingan pribadi, terlebih dengan motif kepentingan pribadi yang membonceng institusi. Akibatnya, persoalan semakin pelik dan akhirnya menimbulkan kesadaran rakyat untuk melawan, sekaligus membangun kemarahan umum karena melecehkan dan menghujat Negara, lembaga negara, insitusi kepresidenan, serta mengusik “rasa keadilan hukum” masyarakat.

Kedua, managemen keberhasilan. Baik KPK, Polri maupun Kejaksaan cenderung memfokuskan diri pada peluang keberhasilan tugas yang telah dicapai seperti pemberantasan korupsi dengan banyaknya koruptor yang dipenjarakan, serta upaya pencegahan dan pemberantasan kasus-kasus terror bom (terorisme), kasus-kasus narkotika-psychotropika, dll.
Keberhasilan ini tentu saja berkat kerja sama yang terbangun. Namun, what next? Apa yang dilakukan setelah mendapat keberhasilan itu? Pengorganisasian keberhasilan itu sendiri yang tampaknya “tak berhasil”. “Good is the enemy of great” (Dr. Greg Soetomo, SJ – 2007 ). Keberhasilan itulah yang lebih kerap menjadi biang keladi kehancuran banyak lembaga.

Ketiga, tugas-tugas, kepentingan dan wewenang eksklusif KPK. Pola yang mendasari konflik ini barangkali harus dirujuk pula pada struktur garis-garis birokrasi yang terjadi sebelum dan sesudah reformasi. Misalnya pembentukan KPK yang independen dengan beberapa set kepentingan dan wewenang eksklusif berhadapan dengan Polri dan Kejaksaan yang bertanggung jawab kepada Presiden. Walhasil, istilah “Cicak – Buaya” jadi “causa belli” (pemicu) “perang” terbuka kepentingan antara KPK versus Polri dan Kejaksaan. Lalu membias pula antara masyarakat dan KPK melawan Polri dan Kejaksaan.

Ketiga fenomena ini merupakan bukti kegagalan ketiga lembaga tersebut, yang pemulihannya menuntut bayaran yang tinggi dari rakyat negeri ini. Atau, meminjam istilah Sosiolog Peter L. Berger (1982), “biaya-biaya manusiawi” (human cost). Tuntutan moral yang paling mendesak akibat kegagalan kelembagaan penegak hukum ialah suatu perhitungan makna dan kesengsaraan.

Sekalipun penderitaan fisik paling dasariah, kata Berger, namun penderitaan dalam arti kognitif dan psikis menuntut biaya yang paling mahal, yaitu kalau makna hidup manusia dicaplok begitu saja tanpa ada gantinya. Nah, akibat ulah para penegak hukum ini, manusia menjadi korban fisik dan psikis karena  pengadilan sesat. Entah sudah berapa banyak orang meringkuk di balik jeruji penjara tanpa daya. Anak, istri atau keluarga terlantar dengan segala duka deritanya.

Krisis ini merupakan “badai” yang sudah dan akan menghempas lembaga-lembaga negara tersebut ke titik nadir yang paling rendah, sekaligus merupakan prospek gelap dalam upaya penegakan hukum di negeri ini. Karena itu, yang barangkali dibutuhkan sekarang adalah membangun manajemen birokrasi yang siap “perang”, yang dipersenjatai dengan sikap moral yang tinggi, profesionalitas dan sikap kepercayaan yang besar antara sesama lembaga negara, sehingga fleksibilitas dan vitalitas institusi negara tidak menjadi kaku dan beku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Template by : kendhin x-template.blogspot.com