04-Nov-2009
Oleh Hamsi Said, Ketua KAMMI Komisariat Ende - Rabu, 4 November 2009
Florespos.com - Lambannya pihak berwewenang dalam menangani kasus amoral yang dilakukan salah seorang oknum polisi telah memicuh sebagian masyarakat untuk bertanya seperti ini: Apakah pihak yang berwewenang masih mau melindungi anggotanya yang bersalah?
Ini merupakan pertanyaan besar yang mau tidak mau harus dilontarkan ketika oknum yang bersalah itu belum ditindak tegas. Sampai sekarang, pelaku masih berkeliaran bebas seolah-olah tidak ada masalah apa pun. Ini adalah soal disiplin.
Disiplin adalah kehormatan. Kehormatan sangat erat kaitannya dengan kredibilitas dan komitmen. Disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah kehormatan sebagai anggota Kepolisian Negara RI. Dalam hal ini, kredibilitas dan komitmen anggota Kepolisian Negara RI adalah pejabat negara yang diberi tugas dan kewenangan sebagai penegak hukum, pemelihara keamanan, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat seperti yang tertuang dalan pasal 2 UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI. Tapi, dimanakah letak kredibilitas dan komitmen tersebut jika aparat yang melanggarnya tidak ditindak secara tegas?
Itulah sekelumit potret hukum di negeri kita dewasa ini. Hukum bukan lagi sebagai media bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan, tetapi hukum saat ini hanya sebagai alat untuk berlindung bagi para kuasa hukumnya. Mungkin benar ada slogan yang berbunyi: “Orang hukum susah dihukum!” Mungkin mereka memiliki keahlian untuk mencari celah kelemahan hukum itu sendiri.
Tetapi, apakah pantas seorang aparat penegak hukum melakukan perbuatan dan tindakan amoral semacam itu? Sebuah kasus yang terjadi di kota Ende belum lama berselang merupakan salah satu dari sekian banyak kasus yang muncul di permukaan, yang kemudian ditangani oleh front untuk meminta pihak kepolisian bisa lebih arif dalam menangani kasus ini. Korban berharap kasus ini bisa segera diselesaikan, karena sampai saat ini korban hanya bisa meratap penuh kedukaan menunggu tanpa ada kepastian.
Berdasarkan penuturan korban, dia dan pelaku telah berelasi layaknya suami istri sah. Atas dasar itulah keduanya pun bertunangan dan pelaku berjanji akan menikahi korban secara agama pada bulan Juli 2009. Beberapa waktu kemudian, korban bersama kakaknya ke Sulawesi. Setelah beberapa hari kemudian, korban pun jatuh sakit akibat perjalanan panjang dari Ende – Sulawesi yang melelahkan. Korban lalu menelepon pelaku untuk memberitahukan keadaannya. Tetapi pelaku malah menyuruh korban meminum pil yang ada di dalam tas korban. Tanpa berpikir panjang, korban pun meminum pil tersebut.
Kurang lebih lima belas menit, korban jatuh pingsan dengan buih putih keluar dari mulutnya. Tampak celana jeans yang dikenakan korban mulai berlumuran darah, korban mengalami keguguran. Setelah bertemu dengan pelaku, betapa terkejutnya korban setelah mengetahui bahwa obat yang pernah diminumnya itu adalah obat untuk menggugurkan kandungan, yang dengan sengaja disimpan pelaku di dalam tas korban. Ketika ditanya kenapa, pelaku hanya menjawab: “Saya belum siap nikah, masa dinas belum habis”. Korban bertanya lagi: “Lalu kapan kita akan menikah?” Pelaku menjawab bulan September, lalu dibatalkan lagi dengan alasan nanti bulan Desember saja. Korban dan keluarga merasa dipermainkan, lalu mereka pun datang menagih janji pada pelaku.
Kemudian pelaku pun mendatangi rumah korban dan memastikan bahwa bulan Juli 2009 dia akan menikahi korban. Namun, janji itu ternyata tidak ditepati. Kesabaran korbanpun habis. Korban melaporkan hal tersebut ke pihak berwewenang untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan aborsi yang dilakukan pelaku. Pelakupun membuat surat pernyataan untuk bertanggung jawab dan akan menikahi korban secara agama di kota Kupang. Lalu apa yang terjadi setelah itu? Ternyata surat izin tertanggal 5 Agustus – 19 Agustus yang diberikan instansi untuk menikahi korban secara agama diingkari lagi oleh pelaku. Ternyata pelaku bukan menikahi korban melainkan dia menikahi wanita lain yang ketika itu sedang hamil pula.
Dari kronologi kejadian tersebut, KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) melihat bahwa pelaku telah banyak melanggar aturan/hukum yang berlaku. Pelaku melanggar UU no 2 tahun 2002 tantang kepolisian negara Republik Indonesia antara lain tentang tindakan amoral anggota Polri, tindakan penipuan, baik kepada korban maupun instansi, menikahi perempuan lain tanpa diketahui instansi. untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada pasal 2 UU no 2 tahun 2002, yang isinya: “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.
Kamudian pasal 4 yang berbunyi : “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”. Lalu pasal 5 ayat 1: “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”.
Pasal 13 “Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”. Kamudian juga pelaku telah melanggar kode etik kepolisian negara RI pasal Pasal 7 poin f dan h yaitu: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa: poin f ”Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan”, dan poin h ”Merendahkan harkat dan martabat manusia”.
Dari penjabaran di atas, pelaku mestinya sudah menjalani sidang kode etik. Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi dikenakan sanksi moral yang disampaikan dalam bentuk putusan Sidang Komisi secara tertulis kepada terperiksa, dimana sanksi moral tersebut bisa berupa pernyataan putusan yang menyatakan tidak tebukti atau pernyataan putusan yang menyatakan terperiksa tebukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Bentuk sanksi moral sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bentuk-bentuk sanksi moral yang penerapannya tidak secara kumulatif, namun sanksi moral tersebut terumus dari kadar sanksi yang teringan sampai dengan kadar sanksi terberat sesuai pelanggaran perilaku terperiksa yang dapat dibuktikan dalam Sidang Komisi. Pernyataan penyesalan secara terbatas, yang dimaksudkan adalah pernyataan meminta maaf secara langsung, baik lisan maupun tertulis oleh terperiksa kepada pihak ketiga yang dirugikan atas perilaku terperiksa.
Pernyataan penyesalan secara terbuka, yang dimaksudkan adalah penyataan meminta maaf secara tidak langsung oleh terperiksa kepada pihak ketiga yang dirugikan melalui media massa. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi, yang dimaksudkan adalah anggota Polri yang telah terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebanyak 2 (dua) kali atau lebih melalui putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri, kepadanya diwajibkan untuk mengikuti penataran/pelatihan ulang pembinaan profesi di Lembaga PendidikanPolri.
Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi Kepolisian, yang dimaksudkan adalah pelanggar dianggap tidak pantas mengemban profesi kepolisian sebagaimana diatur dalam rumusan tugas dan wewenang kepolisian pada pasal 14, 15 dan 16 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002, sehingga Ketua Sidang Komisi dapat menyarankan kepada Kasatker setempat agar pelanggar diberikan sanksi administratif berupa Tour of duty, Tour of area, Pemberhentian dengan hormat, atau Pemberhentian tidak dengan hormat.
Melihat kasus di atas, pelaku mestinya dikenai pasal 17 tentang Penegakan Kode Etik Profesi, dimana pelaku telah terbukti melanggar UU no 2 tahun 2002 pasal 2, 4, 5, 13, 14, 15 dan 16 tentang tugas dan wewenang kepolisian dan juga melanggar kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 17. Sidang disiplin pun tidak pantas lagi untuk pelaku. Seharusnya setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, diwajibkan untuk menghayati dan menjiwai etika profesi Kepolisian yang tercermin dalam sikap dan perilakunya dalam kedinasan maupun kehidupannya sehari-hari.
Etika profesi Kepolisian memuat 3 (tiga) substansi etika yaitu Etika Pengabdian, Kelembagaan dan Kenegaraan yang dirumuskan dan disepakati oleh seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga menjadi kesepakatan bersama sebagai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Tribrata dan dilandasi oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan pedoman perilaku dan sekaligus pedoman moral bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai upaya pemuliaan terhadap profesi kepolisian, yang berfungsi sebagai pembimbing pengabdi, sekaligus menjadi pengawas hati nurani setiap anggota agar terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk petama kali ditetapkan oleh Kapolri dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/213/VII/1985 tanggal 1 Juli 1985 yang selanjutnya naskah dimaksud terkenal dengan Naskah Ikrar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta pedoman pengalamannya.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 1997 dimana pada pasal 23 mempersyaratkan adanya Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pada tanggal 7 Maret 2001 diterbitkan buku Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/05/III/2001 serta buku Petunjuk Administrasi Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan KaPolri No. Pol: Kep/04/III/2001 tanggal 7 Maret 2001.
Perkembangan selanjutnya, berdasarkan Ketetapan MPR-RI Nomor : VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketetapan MPR-RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam pasal 31 sampai dengan pasal 35, maka diperlukan perumusan kembali Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lebih konkret agar pelaksanaan tugas Kepolisian lebih terarah dan sesuai dengan harapan masyarakat yang mendambakan terciptanya supremasi hukum dan terwujudnya rasa keadilan.
Selanjutnya, perumusan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia memuat norma perilaku dan moral yang disepakati bersama serta dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas dan wewenang bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga dapat menjadi pendorong semangat dan rambu-rambu nurani setiap anggota untuk pemuliaan profesi Kepolisian guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan organisasi pembina profesi Kepolisian yang berwenang membentuk Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di semua tingkat organisasi, selanjutnya berfungsi untuk menilai dan memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh anggota terhadap ketentuan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keteladanan pimpinan Polri sesuai hierarki komando, tanpa ditindaklanjuti pemberian sanksi hukum, administrasi, pelanggaran profesionalisme dan etika polisi, sebagaimana diatur UU Polri dan dasar hukum serta etika profesi lain, tidak akan bisa secara optimal meniadakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran undang-undang dan peraturan lainnya.
Untuk itu, Kapolri beserta seluruh jajarannya, perlu menyampaikan tekadnya kepada masyarakat luas, sejauhmana dirinya beserta seluruh jajarannya sampai hierarki terendah sesuai kewenangan masing-masing, yang akan menjatuhkan sanksi bagi anggota Polri yang melanggar ketentuan hukum. Sosialisasi nilai ini diperlukan untuk mengurangi keraguan warga masyarakat atas ketegasan, sekaligus keberanian pimpinan Polri, dalam menjatuhkan sanksi kepada anak buahnya yang menyalahgunakan kekuasaan, terutama dalam konteks tindakan amoral dan kesewenang-wenangan.
Namun, citra Polri di mata masyarakat mustahil dapat dijaga, kalau aparat kepolisian masih terbiasa bersikap dan bertindak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Diperlukan keteladanan pimpinan. Bahkan, keteladanan pimpinan saja tidak cukup, jika tidak diberengi dengan pemberian sanksi yang berat dan tegas terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Keteladanan pimpinan disertai punishment (hukuman) yang memadai, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku atau calon pelaku, yang pada akhirnya bisa menjadi muara moralitas dan mentalitas polisi yang benar-benar terpuji. Namun, jika masih kebal juga, sepantasnya polisi tersebut dipecat dari jabatannya karena perbuatannya dapat menjadi peluang dan motivasi bagi anggota yang lain untuk melakukan hal yang sama jika sanksi yang diberikan tidak tegas.
Selain itu, sosialisasi dan informasi penindakan anak buah yang melanggar hukum dan etika profesi oleh Kapolri sampai komando terendah, diharapkan tidak cuma dapat menibulkan efek jera bagi calon pelaku, tetapi juga bisa memacu tumbuh dan berkembangnya keberanian warga masyarakat untuk melaporkan perlakuan tidak semestinya oleh oknum polisi kita. Terutama dengan kebiasaan "memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan", juga "menyelam sambil minum air", di saat warga masyarakat berurusan dengan kepolisian.
Untuk itu, mulai sekarang jangan pernah takut untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran hukum apapun. Karena ada KAMMI yang akan selalu membela dan mendukung perjuangan saudara semua. Kepada pihak kepolisian, KAMMI berharap kasus ini segera ditindaklanjuti secara bijak agar dapat mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat kepada instansi ini. Selain itu juga, KAMMI akan siap membantu pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindakan amoral karena salah satu prinsip gerakan KAMMI adalah memusuhi segala bentuk kebatilan di muka bumi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar